sjcommunity.blogspot.com

title bar

Senin, 08 Maret 2010

SJCommunity In SYURO' terkait kontroversi (Musyawarah Menjelang MSA)

Saba-Jogja Community yang usianya sekarang belum genap setahun telah menuai berbagai kontroversi pendapat. Asal mula adalah berawal dari berkurangnya eksistensi para pengurus SJC dalam agendanya. Beberapa anggota menginginkan kejelasan organisasi alumni yang berdiri tanggal 6 Desember 2009 ini. Dibuatlah rancangan acara dalam "Perombakan Susunan Kepengurusan SJCommunity" yang akan di launching lewat MSA (Musyawarah Sidang Anggota). Asal tanpa usul hal ini menuai beberapa reaksi yang menginginkan organisasi ini dibuat biasa-biasa saja. Dengan berbagai dasar syuro' dalam islam*:
Syuro (musyawarah) adalah nilai Islam yang tinggi dan kewajiban syar’iy. Syuro’ baik yang sifatnya masukan atau yang bersifat mengikat, tetap wajib dilakukan. Bahkan perintah syuro dalam Qur’an sama wajibnya dengan sholat dan zakat pada ayat Makkiyah: “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS.Asy Syuura/42:38).
Syuro artinya diskusi membahas berbagai pandangan tentang urusan publik, persoalan ummat yang terkait kepentingan bangsa dan negara. Syuro merupakan dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi) bahkan diabadikan sebagai salah satu nama surat dalam al Qur’an. Syuro adalah perintah yang sejajar dengan sholat, infaq, dan menjauhi perbuatan keji. “Dan bagi orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka" (QS.Asy Syuura:38)
Bahkan syuro juga merupakan adab dalam kehidupan pribadi, keluarga, ibadah, dan muamalah. “Maka jika mereka berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS.Al Baqarah/2:233).
Sunnah Rosul menunjukkan bagaimana menerapkan syuro. Walaupun Rosul saw bukanlah orang yang perlu syuro setelah diberi wahyu oleh Allah swt. Syuro yang dilakukan Rosul saw bukan dalam hal-hal yang punya nash qoth’iyyud dalalah (makna dan esensi tegas) dalam rangka mentaati perintah Allah dan memberi ibroh dan bimbingan bagi kaum muslimin. Rosul saw bersabda: “Jika para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik, orang-orang kayanya merupakan orang-orang yang paling dermawan, dan urusan kalian disyurokan di antara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian daripada perut bumi. Dan jika para pemimpin kalian adalah orang-orang paling buruk, orang-orang kaya merupakan orang-orang paling kikir, dan urusan kalian diserahkan kepada perempuan-perempuan kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian daripada permukaannya.” (HR.At-Tirmidzi).

Khalifah Umar bin Khaththab mengatakan: “Tiada kebaikan pada suatu urusan yang dilakukan tanpa syuro”.

Syuro itu Wajib dan Mengikat

Syuro wajib dilakukan dan ditaati. Bahkan syuro itu mengikat pemimpin jika syuro memang dilakukan dalam lembaga yang berkompeten untuk itu (lembaga pengambil kebijakan), sebagaimana tercantum dalam QS.Ali Imran/3:159.

“Maka disebabkan rahmat Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohon-kanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS.Ali Imran/3:159).

Rosul saw pernah berpesan kepada Abu Bakar dan Umar ra: “Jika kalian berdua bersepakat atas suatu urusan niscaya aku tidak akan berbeda pendapat dengan kalian.” Pernyataan ini adalah isyarat bahwa jika ada tiga orang yang dua di antaranya telah bersepakat tentang sesuatu maka tidak ada pilihan bagi orang ke-3 kecuali mengikuti hasil kesepakatan tersebut walaupun orang tersebut adalah Rosulullah saw sang penerima wahyu ilahi. Artinya dalam syuro harus ditegakkan prinsip mayoritas. Termasuk saat terjadi peperangan seperti Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq, Rosulullah saw menghargai pendapat mayoritas yang berkembang di kalangan para sahabatnya walaupun resikonya pahit.

Buah dari Syuro

Ali bin Abi Thalib ra mengatakan bahwa dalam syuro ada 7 kebaikan: 1) mengambil kesimpulan yang benar; 2) menampung pendapat; 3) terhindar dari kekeliruan; 4) menjaga munculnya cemo’ohan/celaan; 5) selamat dari penyesalan; 6) mengakrabkan hati; 7) mengikuti sunnah.

Dan yang utama dari diadakannya Syuro' SJCommunity adalah guna menghentikan pertentangan, karena Allah SWT. membimbing kaum muslimin bagaimana mengambil sikap dalam bermusyawarah pada QS.Ali Imran/3:159


.:Maka dengan ini ketua Umum Saba-Jogja Community mengumumkan diadakannya
Syuro' SJCommunity yang akan berlangsung besuk tanggal 16 Maret 2010 pukul 10.00 WIB dengan agenda terkait issue tersebut.

__________
Source at: Syuro' Dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar