Syuro (musyawarah) adalah nilai Islam yang tinggi dan kewajiban syar’iy. Syuro’ baik yang sifatnya masukan atau yang bersifat mengikat, tetap wajib dilakukan. Bahkan perintah syuro dalam Qur’an sama wajibnya dengan sholat dan zakat pada ayat Makkiyah: “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS.Asy Syuura/42:38).
Syuro artinya diskusi membahas berbagai pandangan tentang urusan publik, persoalan ummat yang terkait kepentingan bangsa dan negara. Syuro merupakan dasar-dasar tasyri’ (yurisprudensi) bahkan diabadikan sebagai salah satu nama surat dalam al Qur’an. Syuro adalah perintah yang sejajar dengan sholat, infaq, dan menjauhi perbuatan keji. “Dan bagi orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka" (QS.Asy Syuura:38)
Bahkan syuro juga merupakan adab dalam kehidupan pribadi, keluarga, ibadah, dan muamalah. “Maka jika mereka berdua ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS.Al Baqarah/2:233).
Sunnah Rosul menunjukkan bagaimana menerapkan syuro. Walaupun Rosul saw bukanlah orang yang perlu syuro setelah diberi wahyu oleh Allah swt. Syuro yang dilakukan Rosul saw bukan dalam hal-hal yang punya nash qoth’iyyud dalalah (makna dan esensi tegas) dalam rangka mentaati perintah Allah dan memberi ibroh dan bimbingan bagi kaum muslimin. Rosul saw bersabda: “Jika para pemimpin kalian adalah orang-orang terbaik, orang-orang kayanya merupakan orang-orang yang paling dermawan, dan urusan kalian disyurokan di antara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian daripada perut bumi. Dan jika para pemimpin kalian adalah orang-orang paling buruk, orang-orang kaya merupakan orang-orang paling kikir, dan urusan kalian diserahkan kepada perempuan-perempuan kalian, maka perut bumi lebih baik bagi kalian daripada permukaannya.” (HR.At-Tirmidzi).
Khalifah Umar bin Khaththab mengatakan: “Tiada kebaikan pada suatu urusan yang dilakukan tanpa syuro”.
Syuro itu Wajib dan Mengikat
Syuro wajib dilakukan dan ditaati. Bahkan syuro itu mengikat pemimpin jika syuro memang dilakukan dalam lembaga yang berkompeten untuk itu (lembaga pengambil kebijakan), sebagaimana tercantum dalam QS.Ali Imran/3:159.
“Maka disebabkan rahmat Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohon-kanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS.Ali Imran/3:159).
Buah dari Syuro
Dan yang utama dari diadakannya Syuro' SJCommunity adalah guna menghentikan pertentangan, karena Allah SWT. membimbing kaum muslimin bagaimana mengambil sikap dalam bermusyawarah pada QS.Ali Imran/3:159
.:Maka dengan ini ketua Umum Saba-Jogja Community mengumumkan diadakannya Syuro' SJCommunity yang akan berlangsung besuk tanggal 16 Maret 2010 pukul 10.00 WIB dengan agenda terkait issue tersebut.
__________
Source at: Syuro' Dalam Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar